Mulai Desember 2024, pemerintah Indonesia akan menaikkan biaya paspor baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Perubahan ini mencakup biaya baru untuk jenis paspor dan layanan ekspres, serta masa berlaku paspor hingga 10 tahun. Jika kamu berencana bepergian atau membuat paspor, yuk simak penjelasan ini agar lebih siap!
Biaya Baru Paspor Indonesia
Berikut adalah rincian biaya paspor terbaru yang berlaku:
- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
- Paspor elektronik (e-paspor) 5 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik (e-paspor) 10 tahun: Rp950.000
- Dokumen perjalanan pengganti paspor (untuk WNI): Rp100.000
- Dokumen perjalanan pengganti paspor (untuk warga asing): Rp150.000
- Layanan ekspres (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000
Dengan opsi masa berlaku lebih panjang hingga 10 tahun, kamu bisa menghindari proses perpanjangan berkala yang bisa memakan waktu dan biaya!
Apa Alasan di Balik Kenaikan Biaya Ini?
Kenaikan biaya ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan fitur keamanan dokumen perjalanan. Masa berlaku yang lebih lama cocok bagi masyarakat yang sering bepergian, karena lebih efisien dan praktis. Terutama bagi pengguna e-paspor, keamanan tambahan serta pemeriksaan cepat di bandara internasional menjadi keuntungan tambahan yang sejalan dengan kebutuhan perjalanan modern.
Biaya baru ini efektif 60 hari setelah peraturan ditandatangani, jadi bersiaplah mulai Desember 2024. Jika kamu berencana membuat atau memperbarui paspor, pastikan untuk mempertimbangkan waktu pengurusan agar tidak terpengaruh kenaikan biaya.
Kenaikan biaya paspor ini hadir dengan lebih banyak opsi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Masa berlaku lebih panjang dan layanan ekspres memberi fleksibilitas bagi berbagai tipe pengguna. Pastikan kamu memahami pilihan yang ada sebelum mengurus paspor, sehingga perjalanan internasional kamu lebih nyaman dan aman!