Domestic to international airport status

Sayap Perubahan: Indonesia Memperluas Jaringan Penerbangan Internasionalnya.

Indonesia mengambil langkah berani untuk mendorong sektor penerbangan dan pariwisatanya dengan secara resmi menetapkan 36 bandara umum sebagai gerbang internasional. Perubahan besar ini diumumkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri KM 37 Tahun 2025 , dan merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto yang lebih luas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan pengembangan pariwisata.

Mengapa Ini Penting?

Lebih banyak bandara internasional berarti lebih banyak penerbangan langsung, yang dapat merangsang perekonomian lokal dan menarik investasi asing. Hal ini juga memudahkan akses wisatawan internasional ke berbagai daerah di luar Jakarta dan Bali. Meningkatkan dan memperkaya kemampuan logistik dan kargo di seluruh nusantara.

Detail Implementasi

penerbangan lokal menjadi penerbangan internasional

Bandara harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan , termasuk fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina. Operator memiliki waktu enam bulan untuk memenuhi persyaratan administratif. Status ini akan dievaluasi setiap dua tahun untuk memastikan kepatuhan.

Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur hanya akan melayani penerbangan internasional tidak berjadwal , seperti pesawat kepresidenan atau kenegaraan. Beberapa bandara seperti Weda Bay dan Kawasan Industri Morowali Indonesia telah diizinkan untuk penggunaan internasional terbatas, terutama untuk kargo dan operasi darurat.

Langkah ini merupakan lompatan strategis menuju desentralisasi lalu lintas udara Indonesia dan membuka potensi wilayah yang kurang dikenal.

Fitur Keselamatan dan Keamanan Bandara Ini

Tentu saja! Bandara internasional Indonesia yang telah ditingkatkan harus memenuhi serangkaian standar keselamatan yang ketat yang dikenal sebagai kerangka kerja 3S1C —yang merupakan singkatan dari Keselamatan, Keamanan, Layanan, dan Kepatuhan . Berikut rinciannya:

1. Keamanan

Kekuatan & Desain Landasan Pacu : Bandara harus memastikan landasan pacunya dapat menangani pesawat internasional, menggunakan standar ACR/PCR (Aircraft Classification Rating/Pavement Classification Rating) yang direkomendasikan ICAO untuk kompatibilitas beban yang lebih akurat. Inspeksi rutin terhadap operasional dan fasilitas perawatan pesawat juga dilakukan sebagai bagian dari Pengawasan Kelaikan Udara. Sistem pemadam kebakaran, layanan penyelamatan, dan respons medis harus tersedia untuk memastikan kepatuhan ICAO.

2. Keamanan

Untuk Pemeriksaan Penumpang & Bagasi , teknologi pemeriksaan canggih dan personel terlatih telah diterapkan untuk mendeteksi ancaman. Mereka memiliki zona terbatas dengan sistem pengawasan dan biometrik. Perlindungan sistem bandara dari ancaman digital, terutama dalam kendali lalu lintas udara dan data penumpang, juga telah diterapkan.

3. Layanan

Fasilitas Terminal meliputi lounge berstandar internasional, papan informasi, dan fitur aksesibilitas. Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina (CIQ) tersedia di lokasi dan wajib untuk memproses kedatangan dan keberangkatan internasional. Fasilitas ini juga mencakup integrasi dengan infrastruktur jalan dan pelabuhan untuk memastikan kelancaran transit.

4. Kepatuhan

Indonesia sedang mempersiapkan Program Audit Pengawasan Keselamatan Universal (USOAP) oleh ICAO, yang mengevaluasi pengawasan keselamatan penerbangan nasional. Bandara-bandara ini harus selaras dengan undang-undang penerbangan sipil Indonesia dan audit internal berkala.

Standar-standar ini bukan sekadar kotak centang—standar-standar ini dipantau secara aktif. Jika sebuah bandara gagal mempertahankannya, status internasionalnya dapat dicabut selama peninjauan dua tahunan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *