Digitalisasi pelayanan publik di Indonesia menghadapi tantangan yang tidak mudah mengingat luasnya wilayah dan jumlah penduduk yang besar. Kami berharap kolaborasi dapat menjadi solusi penerapan sistem pemerintahan digital dengan cepat.
Pemerintah Indonesia sedang bersiap untuk memperkenalkan sistem identitas kependudukan digital yang setara dengan kartu identitas fisik, yang menggabungkan atribut-atribut penting seperti nomor identifikasi pribadi (NIK), nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.
Langkah-langkah mendapatkan dan mengaktifkan ID digital.
Aplikasi khusus untuk ID digital kini tersedia di Play Store dan App Store. Namun untuk aktivasinya perlu mengunjungi Kantor Kewarganegaraan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ). Pelamar wajib memiliki nomor ponsel dan alamat email aktif untuk aktivasi ID digitalnya
Dinas Dukcapil akan melakukan proses verifikasi dan validasi secara ketat dengan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah.
Untuk mengaktifkan ID digital Anda, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Unduh aplikasi ” Identitas Kependudukan Digital” dari Play Store atau App Store.
- Lengkapi formulir dengan memberikan nomor induk pribadi (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
- Manfaatkan aplikasi untuk mengambil foto wajah untuk prosedur pengenalan wajah.
- Scan QR Code yang dikeluarkan oleh kantor Dukcapil .
- Periksa email Anda untuk mengakses tautan aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.
Mengapa ID Digital diperlukan?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang biasa dikenal dengan ID Digital merupakan program Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kementerian Dalam Negeri RI. Hal ini bertujuan untuk memudahkan jutaan warga mengakses layanan pemerintah.
Teguh Setyabudi , Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa Identitas Indonesia Kependudukan Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang biasa dikenal dengan Digital ID akan membuat pelayanan publik semakin mudah diakses oleh jutaan masyarakat Indonesia.
Selain itu, IKD juga akan meningkatkan efisiensi proses penyelenggaraan pelayanan publik. Dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital ini, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk memperoleh layanan.
Dukcapil bekerja sama dengan Estonia, negara yang telah berhasil menerapkan ID digital, dalam mempersiapkan sistem standar , mendorong interoperabilitas dan keamanan data, serta penelitian dan pengembangan produk.
Pemerintah Indonesia menargetkan digitalisasi seluruh dokumen identitas pada Juni 2024 dan mendesak lebih dari 200 juta orang untuk mengaktifkan aplikasi tanda pengenal digital di ponsel pintar mereka.