Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif atau “dormant” selama tiga bulan berturut-turut. Namun, sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dalam mencegah pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Beberapa berpendapat bahwa kebijakan ini malah berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti memblokir rekening yang sah tanpa bukti penyalahgunaan.
Reaksi Masyarakat terhadap Kebijakan Ini

Dalam beberapa kasus, rekening dormant digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan transaksi yang mencurigakan atau bahkan untuk menyalurkan dana hasil kejahatan.
Meskipun kebijakan pemblokiran rekening dormant ini dibuat untuk mencegah kejahatan finansial, kebijakan ini sempat memicu perdebatan. Sebagian pihak mendukung kebijakan ini sebagai langkah positif untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, ada juga yang khawatir bahwa kebijakan tersebut bisa merugikan individu yang memiliki rekening tetapi jarang digunakan, seperti mereka yang hanya menyimpan dana di bank tanpa melakukan transaksi rutin.
Sebagian masyarakat juga mempertanyakan apakah langkah pemblokiran ini cukup efektif dalam memberantas praktik pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya, atau justru akan menimbulkan masalah baru, seperti pembekuan rekening yang sah tanpa adanya indikasi penyalahgunaan.
Kriteria Rekening yang Dibekukan
Tidak semua rekening yang tidak aktif akan langsung diblokir. Dilantik dari Kemenkes Poltekkes, PPATK telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu rekening dapat dikenakan pemblokiran. Berikut adalah tiga kriteria utama yang menjadi dasar tindakan tersebut:
1. Tidak Ada Transaksi Selama Tiga Bulan Berturut-turut
Rekening yang tidak ada aktivitas transaksi selama 90 hari berturut-turut, baik itu penarikan, transfer, maupun pembayaran lainnya, berpotensi untuk diblokir. Hal ini menunjukkan bahwa rekening tersebut tidak digunakan untuk aktivitas finansial yang sah.
2. Saldo Rekening Minim
Umumnya, rekening yang memiliki saldo kecil, di bawah Rp100.000 (atau bahkan lebih rendah lagi di beberapa bank) akan lebih rentan untuk diblokir. Saldo yang rendah ini menunjukkan bahwa rekening tersebut tidak digunakan secara aktif.
3. Tidak Terhubung dengan Kredit Aktif
Rekening yang masih terhubung dengan fasilitas kredit aktif, seperti rekening yang digunakan untuk pembayaran kredit, umumnya tidak akan diblokir. Hanya rekening yang benar-benar tidak memiliki hubungan dengan fasilitas kredit yang terancam dikenakan tindakan pembekuan.
Jika rekening diblokir, pemilik rekening dapat mengaktifkannya kembali dengan mengunjungi cabang bank terdekat. Proses aktivasi ini memerlukan dokumen identitas pribadi, seperti KTP, dan buku tabungan, serta mungkin perlu melakukan transaksi pertama seperti setoran atau penarikan. Setelah proses aktivasi selesai, pemilik rekening dapat mengakses dan menggunakan dana mereka seperti biasa.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa langkah pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari usaha untuk menjaga keamanan sistem keuangan. Ia juga menambahkan bahwa sejumlah rekening yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali setelah menjalani proses verifikasi dan aktivasi oleh pemiliknya. Hal ini menegaskan bahwa pemblokiran bukanlah bentuk penyitaan akhir, melainkan sebuah langkah pencegahan dan pemeriksaan ulang.