Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia memberlakukan kebijakan baru Izin Tinggal Transisi, atau kebijakan “Bridging Visa ”.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, visa tersebut berfungsi sebagai “jembatan” antara izin tinggal lama dengan izin tinggal baru, sehingga “memungkinkan warga negara asing pemegang Visa Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigration.go.id untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas. Izin tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis Selasa (23/4/24) lalu.
Kebijakan baru ini yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 1 April 2024 dan menawarkan solusi praktis bagi mereka yang menghadapi kompleksitas status keimigrasian.
Bagaimana cara kerja visa baru ini?
Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang lagi, kini juga bisa mendapatkan izin baru tanpa harus keluar Indonesia.
Indonesia meratifikasi kebijakan bridging visa pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Transisi adalah 60 hari. Visa ini hanya berlaku di dalam negeri, artinya berlaku bagi orang asing yang sudah berada di wilayah Indonesia. “Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila orang asing tersebut meninggalkan wilayah Indonesia,”
Warga negara asing yang hendak mengajukan permohonan bridging visa harus melalui halaman imigrasi dan membayar biaya imigrasi paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendukung masa tinggal orang asing yang lebih efisien di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan internasional terhadap prosedur imigrasi Indonesia.