Kewarganegaraan ganda

Alasan pendorangan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Pemerintah tampaknya sedang berupaya memetakan jalur birokrasi untuk memberikan kewarganegaraan ganda kepada masyarakat keturunan Indonesia, setelah seorang menteri senior mengomentari rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut dalam upaya untuk menarik lebih banyak pekerja terampil ke negara tersebut.

Indonesia saat ini tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. UU Kewarganegaraan tahun 2006 hanya memperbolehkan anak hasil perkawinan campuran mempunyai kewarganegaraan ganda sampai mereka berumur 18 tahun atau sudah menikah, ketika mereka harus memilih salah satu.

Alasan rencana kewarganegaraan ganda.

Tuntutan agar Indonesia mengakui kewarganegaraan ganda telah muncul beberapa kali selama 10 tahun masa jabatan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Indonesia akan segera menawarkan kewarganegaraan ganda kepada warga keturunan Indonesia sebagai bagian dari strategi baru untuk menarik pekerja terampil kembali ke negaranya, kata seorang menteri senior kabinet.

Pengumuman ini datang tepat sebelum janji CEO Microsoft Satya Nadella untuk berinvestasi sebesar $1,7 miliar di Indonesia. Potensi kewarganegaraan ganda dapat menciptakan insentif tambahan bagi perusahaan multinasional untuk menjalin hubungan yang lebih erat dengan tenaga kerja terampil di Indonesia.

Anggota diaspora Indonesia menyambut baik pengumuman dari pejabat tinggi pemerintah bahwa rencana untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda sedang direncanakan, namun mereka khawatir apakah ada kemauan politik yang cukup untuk mewujudkannya.

“Kami menyambut baik wacana untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda, karena pada akhirnya, diaspora dan anak-anak dari perkawinan campuran juga mendapat manfaat darinya, begitu pula negaranya,” Enggi Holt, warga Indonesia yang tinggal di Inggris.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *