Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.
Dengan terbitnya Peraturan ini, maka tugas penggalangan dana akan diserahkan secara bertahap selama 7 tahun kepada Tapera untuk segera melakukan pengadaan perumahan rakyat dengan menghimpun simpanan wajib berdasarkan gotong royong dari segmen angkatan kerja.
Sebab, menurut Eko, pendanaan tidak bisa hanya mengandalkan APBN yang terbatas.
“APBN terbatas, tapi Tapera adalah kebijakan gotong royong dalam bentuk simpanan wajib. Artinya yang bisa memanfaatkan adalah komunitas tertentu, bukan seluruh peserta.
Tujuan Utama
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan Tapera siap menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
“BP Tapera, kita diamanatkan Undang-undang untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk membiayai perumahan yang layak dan terjangkau, terutama dalam mewujudkan impian rumah pertama,” kata Adi seraya menambahkan, pengadaan rumah juga mencakup jaminan sosial.
Selain itu, Tapera juga akan menyasar layanan di luar segmen Aparatur Sipil Negara (ASN) eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ( Bapertarum -PNS) dengan jumlah peserta sekitar 13 juta orang pada tahun 2024.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menanggapi polemik kebijakan pemerintah yang mewajibkan gaji pegawai swasta melakukan pemotongan gaji bulanan untuk program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pak Basyki menegaskan, pemotongan gaji merupakan tabungan yang bisa digunakan nantinya.
“Tapera itu tabungan. Gaji pegawai tidak dipotong dan dihilangkan begitu saja,” kata Basuki di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan , Selasa, 28 Mei. “Manfaatnya masyarakat bisa punya rumah.”