Pedoman kegiatan Impor dan Ekspor di Indonesia: Hal-hal yang perlu Anda ketahui

Pedoman kegiatan Impor dan Ekspor di Indonesia: Hal-hal yang perlu Anda ketahui

Apakah Anda perusahaan lokal atau asing di Indonesia, jika Anda berencana untuk berbisnis, Anda perlu memahami peraturan dan proses impor dan ekspor di negara tersebut.

Perusahaan asing dikenal sebagai PMA di sini. Jika perusahaan asing (atau lokal) berencana mengirim barangnya ke luar negeri, mereka harus mematuhi peraturan lokal di negara tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 (PP 29/2021), sebagai peraturan pelaksanaan Omnibus Law, Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) merupakan otoritas yang menerbitkan persetujuan, verifikasi, kewajiban, dan perizinan pada kegiatan ekspor-impor .

Memperoleh nomor identifikasi bisnis sekarang cukup untuk kegiatan ekspor-impor

Melalui Peraturan 29/2021, bisnis sekarang hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai kegiatan impor atau ekspor mereka. Perolehan NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sebelumnya, bisnis harus mengajukan salah satu dari tiga jenis izin impor: API-U (Izin Impor Umum); API-P (Izin Impor Produsen); dan Lisensi Impor Terbatas, juga dikenal sebagai API Terbatas (API-T). NIB sekarang berfungsi ganda sebagai API-U, API-P, dan API-T. Selanjutnya, eksportir juga hanya mensyaratkan NIB.

Namun, bisnis yang mengimpor jenis barang tertentu akan memerlukan izin impor tambahan dari Kementerian Perhubungan . Bergantung pada keadaan perusahaan, ini bisa untuk:

  • Izin pendaftaran importir;
  • Izin persetujuan impor untuk importir produsen (perusahaan yang mengimpor bahan yang digunakan dalam pembuatan produknya sendiri);
  • Lisensi persetujuan impor umum.

Demikian pula, bisnis yang mengekspor jenis barang tertentu akan memerlukan izin ekspor tambahan dari Kementerian Perhubungan , yang dapat berupa:

  • izin pendaftaran ekspor; atau
  • Lisensi persetujuan ekspor.

Hal-hal yang perlu diketahui saat mengimpor ke Indonesia

Sebelum mengimpor atau mengekspor barang, pelaku usaha harus memeriksa Kode Sistem Harmonisasi Indonesia (HS) yang digunakan untuk mengklasifikasikan setiap kategori produk. Ini karena produk tertentu mungkin memerlukan lisensi atau pendaftaran tambahan.

Selain itu, kode HS adalah salah satu faktor yang menentukan tarif pajak dan bea cukai, serta persyaratan impor/ekspor khusus untuk produk tersebut.

Memilih perusahaan pengiriman barang

Saat mengimpor barang dari luar negeri, penting untuk memilih pengirim barang profesional. Freight forwarder menangani semua kebutuhan logistik serta membantu dalam mengelola dan memenuhi persyaratan bea cukai .

Bisnis yang mengimpor ke Indonesia harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:

  • Faktur komersial, ditandatangani oleh pabrikan atau pemasok sebagai benar dan benar;
  • Bill of lading, dalam tiga dokumen asli yang disahkan dan empat salinan yang tidak dapat dinegosiasikan;
  • Sertifikat asuransi;
  • Daftar pengepakan;
  • NIB/izin impor; Dan
  • Deklarasi impor bea cukai .

Tarif impor dan pajak

Bea cukai di Indonesia bervariasi dari 0 hingga 170 persen, dengan sebagian besar barang impor menarik bea dalam kisaran 0 hingga 15 persen. Besaran bea tergantung pada jenis barang yang diimpor, berdasarkan kode HS produk.

Diperlukan untuk membayar bea cukai dan pajak impor di muka dan memberikan pemberitahuan tentang barang yang masuk ke bea cukai.

Pajak penjualan impor dikenakan pada impor di pintu masuk (kecuali untuk barang-barang yang dianggap penting oleh pemerintah) dengan tarif antara lima dan 30 persen .

Selanjutnya, Indonesia berkomitmen terhadap Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN di mana bea impor dari negara-negara anggota umumnya berkisar dari nol hingga lima persen, kecuali untuk produk yang ditentukan dalam daftar pengecualian.

Hal yang perlu diketahui dalam Mengekspor barang dari Indonesia

Proses ekspor biasanya dimulai dengan proses kontrak penjualan antara eksportir dan importir yang pembayarannya dapat dilakukan melalui metode letter of credit (L/C) atau non-L/C.

Diperlukan badan hukum

Hanya badan hukum berbadan hukum Indonesia yang dapat mengekspor barang dari Indonesia. Ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan publik, atau koperasi.

Pelaku usaha yang mengekspor keluar Indonesia harus menyediakan dokumen-dokumen berikut ini :

  • Bill of Lading, Airway bill atau dokumen pengangkutan lainnya seperti tanda terima pos, tanda terima kargo;
  • Surat Tagihan;
  • Pemberitahuan Ekspor Pabean;
  • Daftar Kemasan;
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
  • Sertifikat asuransi;
  • Izin Ekspor; Dan
  • Sertifikat asal.

Tarif ekspor dan pajak

Eksportir dibebaskan dari bea keluar, PPN, dan pajak atas produk mewah untuk bahan dan produk setengah jadi yang digunakan dalam pembuatan barang yang dihasilkan dari ekspor. Namun, ekspor barang-barang tertentu seperti kulit yang tidak diolah, kulit yang disamak, dan batu bara dikenakan bea ekspor masing-masing sebesar 25 persen, 15 persen, dan lima persen.

Indonesia telah membuktikan dirinya sebagai pasar yang menguntungkan dan telah melakukan upaya serius untuk memperbaiki prosedur impor dan ekspornya karena negara tersebut menargetkan untuk menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia pada tahun 2045.

Implementasi Omnibus Law yang baru telah disebut-sebut sebagai upaya reformasi bisnis yang paling serius di Indonesia, dengan peraturan pelaksanaan yang dimaksudkan untuk mendorong investasi, mempromosikan inklusi keuangan, dan memudahkan impor dan ekspor.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *